Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara sedangkan warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara
Menurut pasal 26 UUD 1945(1) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,- Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.- Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
Pertanyaan lain tentang: PPKn
Pertanyaan populer
Pertanyaan terbaru