Pendapat saya jika ada peserta demonstrasi yg merusak fasilitas umum adalah sangatlah tidak baik karena fasilitas umum itu digunkan, dimanfaatkan oleh semua orang.
Sebelum dirubah " ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk pemeluknya" setelah dirubah "ketuhanan yang maha esa " smoga membantu ^_^
c. laksamanamuda maeda
setelah dirubah "ketuhanan yang maha esa "
smoga membantu ^_^
Pertanyaan lain tentang: PPKn
Pertanyaan populer
Pertanyaan terbaru