Sumber hukum dasar nasional adalah
Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan batang tubuh
Undang-Undang Dasar 1945. pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional.
pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional.
Sumber hukum dasar nasional / dasar negara.
Maaf jika salah. Semoga membantu ^_^
Penegak hukum
semoga membantu
Pertanyaan lain tentang: PPKn
Pertanyaan populer
Pertanyaan terbaru