1. pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahanpusat berlangsung antara-antara
a. sederajat
b. bertingkat
c. paling rendah
d. paling atas
e. sama-sama kuat
2. menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, merupakan bunyi uud negara republik indonesia tahun 1945 pasal
a. 17 ayat (1)
b. 17 ayat (2)
c. 17 ayat (3)
d. 17 ayat (4)
e. 17 ayat (5)
3. lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankan pemerintahan pusat
a. presiden
b. gubernur
c. menteri
d. dprd
e. mpr
Jawaban: 2
1. B. bertingkat
2. B.17 Ayat (2)
3. A. Presiden
Pembahasan:
1. Karena Dari Paling Atas Kebawah Secara Bertingkat Jabatannya mulai Dari MPR Sampai Lurah
2.17 Ayat 2 yang berbunyi " Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan Menteri"
3. Lembaga Eksekutif Yang Menjalankan Undang² yang di perintahkan oleh Presiden, Walpres, Menteri
jawaban:
kerajaan
Penjelasan dengan langkah-langkah:
semoga membantu mhn maaf kalau salah
lembaga eksekutif
semoga membantu
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Presiden
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Komisi Yudisial (KY)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
#SemogaMembantu ;)
#JadikanjawabanTerbaik
#Like
#Follow
#InsyallahjawabanBenar
Maaf Kalo Salah !
Pertanyaan lain tentang: PPKn
Pertanyaan populer
Pertanyaan terbaru