1. Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” Sila pertama dijabarkan dalam UUD
pasal 29 (1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Penjelasan : dalam sila pertama dapat diketahui bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama, mayoritas agama di Indonesia adalah Islam, namun warga negara Indonesia bebas untuk memilih agamanya masing-masing dan beribadah menurut ajaran agamanya karena dalam ayat yang kedua disebutkan “negara menjamin kemerdekaan...”.
Pasal 28E (amandemen) (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali. Penjelasan : sama seperti di dalam pasal 29, pasal ini menuliskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Pasal ini merupakan pasal tentang Hak Asasi Manusia pada bab XA. Intinya adalah di Indonesia, kebebasan dalam beragama seharusnya terjamin tanpa paksaan karena menyangkut HAM. Jika terdapat pemaksaan maka itu sudah melanggar HAM.
2. Sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” Sila kedua Pancasila dijabarkan dalam :
Pasal 27 (1) Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Penjelasan : warga negara Indonesia apapun statusnya, seharusnya sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Baik orang biasa atau pejabat negara jika melakukan kesalahan dan diadili, hukumannya harus setimpal. Tidak dibeda-bedakan dan harus adil. Dan semua warga negara, harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia tanpa terkecuali. Warga negara juga berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan hidup yang layak.
Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang. Penjelasan : warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengeluarkan pendapatnya baik secara langsung atau tidak langsung. Warga negara Indonesia bebas untuk berkumpul atau bermusyawarah dan semuanya itu sudah di tetapkan dalam Undang-undang.
Pada bab XA tentang Hak Asasi Manusia dari pasal 28A sampai pasal 28J (amandemen):
Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28C (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28E (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
1. Sila pertama, dijabarkan di pasal 29 UUD 1945, pasal 28 (UUD 1945 amandemen) 2. Sila kedua, dijabarkan di pasal-pasal yang memuat mengenai hak asasi manusia. 3. Sila ketiga, dijabarkan di pasal 18, pasal 35, pasal 36 UUD 1945 4. Sila keempat dijabarkan pada pasal 2 s.d 24 UUD 1945 5. Sila kelima dijabarkan pada pasal 33 dan 34 UUD1945
jawaban:
sila ke 1
dibuktikan pada pasal 29
sila ke 2
pasal 28a-28j
sila ke 3
pasal 35-36c
Sila pertama dijabarkan dalam UUD
pasal 29
(1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Penjelasan : dalam sila pertama dapat diketahui bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama, mayoritas agama di Indonesia adalah Islam, namun warga negara Indonesia bebas untuk memilih agamanya masing-masing dan beribadah menurut ajaran agamanya karena dalam ayat yang kedua disebutkan “negara menjamin kemerdekaan...”.
Pasal 28E (amandemen)
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
Penjelasan : sama seperti di dalam pasal 29, pasal ini menuliskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Pasal ini merupakan pasal tentang Hak Asasi Manusia pada bab XA. Intinya adalah di Indonesia, kebebasan dalam beragama seharusnya terjamin tanpa paksaan karena menyangkut HAM. Jika terdapat pemaksaan maka itu sudah melanggar HAM.
2. Sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab”
Sila kedua Pancasila dijabarkan dalam :
Pasal 27
(1) Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Penjelasan : warga negara Indonesia apapun statusnya, seharusnya sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Baik orang biasa atau pejabat negara jika melakukan kesalahan dan diadili, hukumannya harus setimpal. Tidak dibeda-bedakan dan harus adil. Dan semua warga negara, harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia tanpa terkecuali. Warga negara juga berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan hidup yang layak.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
Penjelasan : warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengeluarkan pendapatnya baik secara langsung atau tidak langsung. Warga negara Indonesia bebas untuk berkumpul atau bermusyawarah dan semuanya itu sudah di tetapkan dalam Undang-undang.
Pada bab XA tentang Hak Asasi Manusia dari pasal 28A sampai pasal 28J (amandemen):
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
2. Sila kedua, dijabarkan di pasal-pasal yang memuat mengenai hak asasi manusia.
3. Sila ketiga, dijabarkan di pasal 18, pasal 35, pasal 36 UUD 1945
4. Sila keempat dijabarkan pada pasal 2 s.d 24 UUD 1945
5. Sila kelima dijabarkan pada pasal 33 dan 34 UUD1945
jawaban:
b maaf kalo jawabanya salah
jawaban:
penerapan nilai pancasila dalam kebijakan negara
maaf kalau salah
Pertanyaan lain tentang: PPKn
Pertanyaan populer
Pertanyaan terbaru