Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Menurut Jack Donnely, hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
1. John Locke (1632-1704) yang mengemukakan bahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak hak alamiah (Natural Rights) yang tidak dapat dijelaskan (inalienable)
2. Theodre woodrow wilson yang terkenal dengan nama Rights of Self Determination (1941) yang memuat 14 pasal dasar dasar untuk mendapat perdamaian yang asli semoga membantu :)
Socrates dan Plato adalah filosof yunani menganjurkan masyarakat yunani untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai nilai keadilan dan kebenaran.
Jhon Locke (1632-1704 M)
Jhon Locke seorang filosof inggris merumuskan hak hak alamiah seperti hak atas hidup, kebebasan pribadi dan kepemilikan (life, liberty, and property)
Aristoteles (348-322 SM)
Aristoteles juga seorang filosof yunani yang Mengajarkan pemerintah yunani harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya
Abraham Lincoln (1809-1865 M)
Abraham Lincoln adalah presiden Amerika serikat ke-16 Memimpin bangsanya keluar dari Perang Saudara Amerika, mempertahankan persatuan bangsa, dan menghapuskan perbudakan antara orang yang berkulit hitam dan berkulit putih.
Pengertian HAM menurut John Locke.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Menurut Jack Donnely, hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
yang mengemukakan bahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak hak alamiah (Natural Rights) yang tidak dapat dijelaskan (inalienable)
2. Theodre woodrow wilson yang terkenal dengan nama Rights of Self Determination (1941) yang memuat 14 pasal dasar dasar untuk mendapat perdamaian yang asli
semoga membantu :)
jawaban:
Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM)
Socrates dan Plato adalah filosof yunani menganjurkan masyarakat yunani untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai nilai keadilan dan kebenaran.
Jhon Locke (1632-1704 M)
Jhon Locke seorang filosof inggris merumuskan hak hak alamiah seperti hak atas hidup, kebebasan pribadi dan kepemilikan (life, liberty, and property)
Aristoteles (348-322 SM)
Aristoteles juga seorang filosof yunani yang Mengajarkan pemerintah yunani harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya
Abraham Lincoln (1809-1865 M)
Abraham Lincoln adalah presiden Amerika serikat ke-16 Memimpin bangsanya keluar dari Perang Saudara Amerika, mempertahankan persatuan bangsa, dan menghapuskan perbudakan antara orang yang berkulit hitam dan berkulit putih.
Pertanyaan lain tentang: PPKn
Pertanyaan populer
Pertanyaan terbaru