-alinea ke 1 mengandung dalil objektif dan dalil subjektif -alinea ke 2 mengandung perjuangan bangsa indonesia telah mencapai puncak nya -alinea ke 3 mengandung pengukuhan makna proklamasi yang luhur.makna tersebut didorong dari motivasi spiritual yang luhur -alinea ke 4 mengandung tujuan negara,bentuk negara,dan dasar negara
1. Jelaskan bagaimana hubungan proklamasi 17 Agustus 1945 dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945! Hubungannya antara lain sebagai berikut : - Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan terperinci mengandung cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. - Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat Pancasila sebagai Dasar Negara. - Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. - Oleh karena itu, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk oleh lembaga MPR/DPR/hasil pemilu. Jika Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah, maka berarti sama dengan melakukan pembubaran Negara. 2. Sebutkan dan jelaskan pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945! a. Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. b. Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. c. Pokok pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. d. Pokok pikiran keempat: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat dalam konteks hukum? a. Efektivitas dan efisiensi peran lembaga-lembaga perwakilan rakyat. b. Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan "equality before the law" bagi seluruh warga di Indonesia. c. Adanya jaminan negara terhadap perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia. d. Adanya supremasi hukum dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat. e. Penyelenggaraan pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan hukum yang berlaku. 4. Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional berdasarkan Pancasila? a. Memberi kepastian dan perlindungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif. b. Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang
berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
c. Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air.
d. Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi
seluruh warga negara.
e. Menyediakan infrastruktur serta sarana transportasi yang memadai dan
menunjang tingkat perekonomian rakyat. 5. Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan dalam rangka membangun partisipasi
aktif dalam perdamaian dunia?
a. Menjalankan politik damai dan bersahabat dengan segala bangsa atas dasar
saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan negara lain.
b. Bangsa Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum
internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal
dan abadi.
c. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi
perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
d. Meningkatkan kualitas diplomasi baik regional maupun internasional dalam
rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
e. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
1 Pokok
Pikiran Pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 2 Pokok pikiran Kedua ; Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok
pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai
dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan),
sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus
dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang
didasari dengan bekal persatuan. 3 Pokok Pikiran Ketiga ; Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok
pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem
negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas
kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan 4 Pokok
Pikiran Keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa,
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
1. Pokok pikiran yang pertama: "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Maksudnya itu setiap warga negara itu wajib mengutamakan kepentingan bersama dibanding kepentingan sendiri.
2. Pokok pikiran yang kedua: "Negara hendak mewujudkan keasilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Maksudnya itu, kita harus menghormati hak setiap orang karena setiap orang punya hak dan kewajiban yang sama.
3. Pokok pikiran yang ketiga: "Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan". Maksud kalimat ini, Indonesia adalah negara demokrasi yang berasaskan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
4. Pokok pikiran yang keempat: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab". Kita harus taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Pokok pikiran yang pertama: "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". ... Pokok pikiran yang kedua: "Negara hendak mewujudkan keasilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Alinea 1: Negara kesatuan = Negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. alinea 2: keadilan sosial= kesadaran bahwa rakyat Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat. alinea 3: kedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan,permusyawaratan/perwakilan. alinea 4: ke Tuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab = mewajibkan pemerintah dan penyelenggaraan negera lainnya untuk memelihara Budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan cita² yang luhur
Persatuan -Negara yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia berdasarkan atas persatuan Keadilan Sosial -Negara yang mewudjudka Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat indonesia. Kedaulatan Rakyat -Negara yang bekedaulatan Rakyat berdasarkan atas Kemusyawaratan dan Perwakilan Ketuhanan -Negara yang berdasarkan ketuhan yng maha esa menurut dasar kemanusiaan adil dan beradab
-alinea ke 2 mengandung perjuangan bangsa indonesia telah mencapai puncak nya
-alinea ke 3 mengandung pengukuhan makna proklamasi yang luhur.makna tersebut didorong dari motivasi spiritual yang luhur
-alinea ke 4 mengandung tujuan negara,bentuk negara,dan dasar negara
2.
Hubungannya antara lain sebagai berikut :
- Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan terperinci mengandung cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
- Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat Pancasila sebagai Dasar Negara.
- Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
- Oleh karena itu, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk oleh lembaga MPR/DPR/hasil pemilu. Jika Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah, maka berarti sama dengan melakukan pembubaran Negara.
2. Sebutkan dan jelaskan pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
a. Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Pokok pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
d. Pokok pikiran keempat: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat dalam konteks hukum?
a. Efektivitas dan efisiensi peran lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
b. Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan "equality before the law" bagi seluruh warga di Indonesia.
c. Adanya jaminan negara terhadap perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia.
d. Adanya supremasi hukum dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat.
e. Penyelenggaraan pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan hukum yang berlaku.
4. Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional berdasarkan Pancasila?
a. Memberi kepastian dan perlindungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
b. Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
c. Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air.
d. Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara.
e. Menyediakan infrastruktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.
5. Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan dalam rangka membangun partisipasi aktif dalam perdamaian dunia?
a. Menjalankan politik damai dan bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan negara lain.
b. Bangsa Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal dan abadi.
c. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
d. Meningkatkan kualitas diplomasi baik regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
e. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
2 Pokok pikiran Kedua ; Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan.
3 Pokok Pikiran Ketiga ; Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan
4 Pokok Pikiran Keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
jawaban:
1. Pokok pikiran yang pertama: "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Maksudnya itu setiap warga negara itu wajib mengutamakan kepentingan bersama dibanding kepentingan sendiri.
2. Pokok pikiran yang kedua: "Negara hendak mewujudkan keasilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Maksudnya itu, kita harus menghormati hak setiap orang karena setiap orang punya hak dan kewajiban yang sama.
3. Pokok pikiran yang ketiga: "Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan". Maksud kalimat ini, Indonesia adalah negara demokrasi yang berasaskan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
4. Pokok pikiran yang keempat: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab". Kita harus taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
jawaban:
Pokok pikiran yang pertama: "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". ... Pokok pikiran yang kedua: "Negara hendak mewujudkan keasilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
semoga bermanfaat
alinea 2: keadilan sosial= kesadaran bahwa rakyat Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat.
alinea 3: kedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan,permusyawaratan/perwakilan.
alinea 4: ke Tuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab = mewajibkan pemerintah dan penyelenggaraan negera lainnya untuk memelihara Budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan cita² yang luhur
-Negara yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia berdasarkan atas persatuan
Keadilan Sosial
-Negara yang mewudjudka Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat indonesia.
Kedaulatan Rakyat
-Negara yang bekedaulatan Rakyat berdasarkan atas Kemusyawaratan dan Perwakilan
Ketuhanan
-Negara yang berdasarkan ketuhan yng maha esa menurut dasar kemanusiaan adil dan beradab
Pertanyaan lain tentang: PPKn
Pertanyaan populer
Pertanyaan terbaru