pengertian pajak menurut undang undang nomor 28tahun 2007 tentang ketiga atas undang undang nomor 6tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
jawaban:
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
jawaban:
baci5
2. resources yang tersedia relatif terbatas
3. masing2 resources mempunyai beberapa alternatif
Pertanyaan lain tentang: Ekonomi
Pertanyaan populer
Pertanyaan terbaru